Jumat , 13 September 2024

Hebat,  Suku Sakai Ajukan Pengukuhan Hutan Adat ke Gubri

PEKANBARU (khabarmetro.com) – Masyarakat Adat Suku Sakai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, melakukan pengajuan dokumen pengukuhan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Suku Sakai Bathin Sobanga kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Sesepuh Adat Suku Sakai Bathin Sobanga, Muhammad Yatim mengatakan, sudah dari dahulu, sejak nenek moyang mereka berada di wilayah Tanah Adat Bathin Sobanga. Kebanyakan masyarakat asli kehidupannya bergantung pada hutan.

”Hutan adalah tempat tinggal kami, tempat mencari makan. Hutan tidak bisa terpisah dari kami, kemudian hutan adalah milik kita bersama karena hutan berperan penting bagi kehidupan makhluk hidup yang ada di dunia,” ujarnya saat diwawancarai Pekanbaru Pos, Sabtu (30/1).

Yatim menjelaskan, perihal dokumen yang ditujukan kepada Gubri berisi soal keberatan masyarakat atas rencana pembangunan jalan tol Pekanbaru – Rantau Prapat yang akan membelah Hutan Adat milik masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga. Lanjutnya, hutan adat bernama Imbo Ayo Bathin Sobanga itu berada di wilayah Desa Kesumbo Ampai dan memiliki luas sekitar 240 Ha.

”Luas awalnya sekitar 17.000 hektare dan kami tetap mempertahankannya sebisa kami. Tak jarang kami berhadapan dengan aparat-aparat. Namun sayangnya yang tersisa sekarang hanya 240 hektare,” kata Yatim.

Ia berkata, selama ini masyarakat Suku Sakai menjadi korban pembangunan negara. Yatim merasa selama ini ia dimarjinalisasi oleh negara karena merasa dipisahkan dari penghidupannya.
”Peraturan-peraturan yang ada bisa saja menjebak kami. Mulai dari tingkat nasional sampai aparatur desa,” tegasnya.

Gubri Syamsuar menanggapi bahwa sebenarnya persoalan masyarakat adat Suku Sakai Bathin Sobanga sudah lama diketahuinya. Saat ia mengetahui, katanya, langsung meninjau lokasi karena ia menyadari tanah adat tersebut habis digunakan untuk jalan tol dan pengeboran minyak.

”Makanya untuk masalah jalan tol, saya sudah minta untuk diubah agar tak mengenai wilayah masyarakat adat,” terangnya.

Dalam proses pengajuan terdapat persyaratan yang harus disiapkan, oleh karenanya, sebelumnya Syamsuar meminta ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau untuk mempersiapkan persyaratannya.

”Dan hari ini (Sabtu) sudah selesai dan diserahkan ke saya. Dalam waktu yang tak begitu lama, akan kami usulkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mudah-mudahkan akan disetujui dan dikukuhkan oleh Presiden Indonesia,” jelas Syamsuar.

Di sisi lain, Kadis DLHK Riau Maamun Murod mengatakan, proses ini sudah dilakukan sekitar tiga bulan. Katanya, DLHK Riau telah menyelesaikan penyusunan dokumen usulan dan pemetaan hutan adat sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

”Selanjutnya ini akan diperluas untuk masyarakat adat lainnya. Mereka juga akan dikukuhkan,” katanya.

Murod melanjutkan, akan ada pembentukan tim registrasi masyarakat hutan adat untuk melakukan verifikasi usulan masyarakat yang disampaikan masyarakat adat. Nantinya, tim ini akan bekerja dua minggu dan akan melaporkan kepada Gubernur Riau, Syamsuar untuk menjadi bahan pertimbangan menerbitkan surat keputusan pengakuan masyarakat hutan adat dan hutan adat.

”Setelah itu surat keputusan pengakuan tersebut akan disampaikan ke KLHK untuk mendapat surat keputusan pengakuan yang akan disampaikan oleh Presiden RI,” tutupnya. (gus)

Check Also

Pemkab Rohul terima Penghargaan UHC dari BPJS kesehatan Wilayah II

PASIRPENGARAIAN- Kegiatan Apel Pagi Bersama ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah kabupaten Rokan Hulu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *