Jumat , 26 April 2024

Hati-hati Tawaran Pinjaman Online

P

PEKANBARU–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati meminjam uang di platform pinjaman online (pinjol). Pasalnya, banyak risiko yang ditimbulkan jika meminjam di pinjaman online.

Himbauan itu sampaikan M Yamin dengan judul Fitech P2P Lending dalam seminar yang ditaja OJK Riau di Hotel Premiere, Selasa (5/10) kemarin.

Dikatakan Yamin, saat ini pinjaman (kredit) terutama pinjaman online tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Modus pinjaman online ilegal semakin bervariasi di era digital yang semakin canggih ini, ada yang menawarkan lewat aplikasi, SMS atau WastsApp.

”Sudah berapa banyak kita dengar beritanya dari televisi, koran dan radia dan bahkan saudara kita terjerat dengan pinjaman online. Minjam Rp250 ribu kembalikan Rp2,5 juta dan banyak lain pinjaman online yang bermasalah,” papar Yamin.

Bahkan modus terbaru, modusnya dengan cara mengirimkan uang ke rekening dengan jumlah tertentu. Namun setelah uang diambil dan dibelanjakan, sepengirim uang minta dan memaksakan uang tersebut dikembalikan dengan bunga berlipat-lipat.

”Ini juga kasus dan modus terbaru. Kalau anda mengalami hal seperti, ada uang masuk rekening tidak diketahuai penyetorkan, segera lapor ke bank, blokir semua akses rekening anda. Dan jangan sesekali membelanjakannya. Nantinya, orang utu kembali berlipat-lipat,” bebernya.

Biasanya, penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera,” kata Yamin.

Yamin menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan tanpa persetujuan konsumen.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat selalu mengecek legalitas pinjol ke kontak OJK 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id, selain itu pastikan Anda meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Di samping itu, OJK Update juga membagikan 5 hal yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjebak dalam penawaran pinjaman dari pinjol illegal melalui saluran komunikasi pribadi. (km02)

5 langkah Harus Dipahami Calon Pinjol

1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.

3. Jangan tergiur penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

4. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor.

5. Selalu cek legalitas Pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *