Sabtu , 20 April 2024

Hati-hati, Perda Kesehatan No. 4 Tahun 2020 Ada Sanksinya

PEKANBARU (Khabarmetro.com)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya terbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Penerbitan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Provinsi Riau tersebut, sebagai langkah penanganan pandemi Covid 19 di Riau yang hingga kini belum menunjukan kapan berakhir. Sehingga melalui penerbitan perda ini diharapkan mampu menimalisir permasalahan dan menekan angka penyebaran bisa teratasi dengan maksimal.

Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, adapun isi dari Perda Nomor 4 Tahun 2020 Provinsi Riau ini adalah revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang sebelumnya telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19. Dimana tujuannya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis.

“Perda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat,” katanya Selasa (10/11) lalu.

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit  menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.

“Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan,” jelasnya.

Untuk itu, Elly mengimbau kepada masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.

Lenih jauh kata Elly, pada Perda ini juga ada sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan. seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 100.000.

“Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000,” jelasnya.

Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak  Rp 350.000 sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

“Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi  atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” tutupnya. (dre)

Check Also

Yayasan Sekawan Serahkan Nasi Kotak untuk Anak-anak Panti Nur Rahmat Ilahi Kubang

Pekanbaru (khabarmetro.com) – Sebagai wujud kepeduliannya terhadap anak-anak yatim dan piatu serta anak-anak terlantar, Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot