Sabtu , 20 April 2024

Hasil Evaluasi Ekspor Tumbuhan Dari Selatpanjang ke Malaysia Mengalami Peningkatan, Ini Rinciannya

Kepala Karantina Tumbuhan dan Hewan Wilker (WIlayah Kerja) Selatpanjang, drh Abdul Azis Nasution didampingi tenaga fungsional tumbuhan, Holmas Parulian Hutabarat

 

SELATPANJANG (Khabarmetro.com) – Walaupun belum mencapai target secara nasional, namun ekspor komoditi tumbuhan dari wilayah kerja Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, meningkat. Untuk mengejar target tersebut, akan dilakukan sosialisasi ekspor produk lokal kepada petani yang ada di Meranti. Karena ekspor tidak hanya bisa dilakukan oleh badan usaha saja, tapi juga bisa dilakukan oleh perorangan.

Dari data Karantina Tumbuhan dan Hewan Wilayah Kerja Selatpanjang, sejumlah komoditi ekspor mengalami peningkatan. Mulai dari kelapa, tepung sagu, pinang dan lainnya.

Kepala Karantina Tumbuhan dan Hewan Wilker (WIlayah Kerja) Selatpanjang, drh Abdul Azis Nasution didampingi tenaga fungsional tumbuhan, Holmas Parulian Hutabarat dan Bangkit Oktavian yang ditemui, Kamis (17/6/2021) merincikan jumlah ekspor kepala bulat mulai Januari sampai April pada Tahun 2020 sebanyak 5,358,350 kilogram. Sementara pada tahun ini (2021), sejak Januari hingga April mencapai 7,866.000 kilogram.

Untuk komoditas pinang pada evaluasi Mei Tahun 2020 sebanyak 185 ton dan pada tahun ini sebanyak 291 ton. Sedangkan tepung sagu pada evaluasi Mei 2020 sebesar 2,482 ton meningkat pada Tahun 2021 sebesar 4,700 ton.

“Semua komoditi tersebut diekspor ke Malaysia. Memang mengalami peningkatan, namun belum berhasil mencapai target nasional yakni 3 kali lipat,” ungkap drh Abdul Azis.

Azis juga mengaku saat ini juga terdapat komoditi baru yang juga diekspor ke Malaysia. Diantaranya, Damar, Salak, Jahe Merah, Biji Kopi, Ragi, Talas dan Madu.

“Agar animo masyarakat Meranti untuk ekspor semakin meningkat dan tinggi, kita juga akan segera melakukan sosialisasi bagi petani. Sehingga mereka bisa melakukan ekspor langsung tanpa ragu. Karena ekspor bisa dilakukan secara perorangan, dan ini menjadi program secara nasional,” terangnya.

Ditambahkan fungsional pemeriksa tumbuhan, Bangkit Oktavian bahwa sejumlah syarat melakukan ekspor tidak sulit untuk dipenuhi. Bahkan bisa dilakukan secara online (daring) melalui aplikasi.

“Syarat untuk melakukan ekspor diantaranya permit (izin impor dari negara tujuan), CV (manifest barang), PIB (perkiraan harga barang) BL (bill of loading), invoice. Khusus untuk perorangan, KTP dan NPWP. Selain itu ada persyaratan tambahan yakni sertifikat karantina tumbuhan (vitosanitasi),” rincinya.

“Untuk biaya sertifikat karantina hanya Rp10 ribu dan biaya pengecekan. Kalau untuk kelapa hanya Rp2 per kilogramnya,” tambahnya.

Terakhir, Abdul Azis Nasution mengungkapkan saat ini impor ekspor melalui karantina sudah tertib, para pengusaha rata-rata udah lengkap dokumennya. (Rn)

Check Also

Puluhan Buruh Bongkar FUK-SPTI PT Naga Mas Argo Mulia Desak Nazarial Dicopot sebagai Ketua FUK Desa Talikumain

Penyerahan surat mosi tidak percaya kepada pengurus DPC SPTI Senen 15/04/2024 ROKAN HULU– Puluhan anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot