Kamis , 25 April 2024

Hadiri acara Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Ini Masukan Bupati Rezita.

INHU (Khabarmetro com)– Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi, menghadiri sekaligus menyampaikan masukan dari Pemkab. Inhu terkait Rancangan Undang undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada acara Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan dalam rangka fungsi legislasi untuk mendapatkan masukan terhadap RUU tentang HKPD dimaksud digelar Kementerian Keuangan RI ini di Convention 2, Hotel Santika Premiere Dyandra, Kota Medan Sumatera Utara. Senin (15/11), berlangsung dari tanggal 15 s.d 17 November 2021.

Hadir Gubernur Sumatera Utara, bupati/ walikota se-Prov. Sumatera Utara, perwakilan beberapa kepala daerah Prov. Sumatera Barat. Sementara dari Prov. Riau, selain dihadiri Bupati Inhu, hadir juga tiga bupati/ perwakilan kepala daerah dari kabupaten di Provinsi Riau lainnya yaitu Kab. Pelalawan, Kuantan Singingi dan Rokan Hilir.

Pada kesempatan tersebut, tim Komisi XI DPR RI yang dipimpin Gus Irawan Pasaribu memberi kesempatan kepada masing-masing perwakilan dari perwakilan kepala daerah untuk menyampaikan usulan yang menjadi prioritas masukan RUU dimaksud.

Bupati Rezita, selain mendukung masukan dari kepala daerah lain yang disampaikan sebelumnya pada kesempatan tersebut, mengajukan tujuh masukan dimana dua diantaranya disampaikan langsung pada pertemuan dimaksud.

Pertama, terkait belum adanya ketentuan pusat dalam pembagian hasil bagi daerah penghasil perkebunan sawit/ Crude Palm Oil (CPO). Di sini Bupati Rezita mengusulkan pendistribusian kembali sebagian bea keluar ekspor CPO yang dipungut pemerintah pusat dalam bentuk dana bagi hasil CPO kepada daerah penghasil CPO termasuk Kab. Inhu untuk digunakan dalam pembangunan daerah.

Kedua, terkait jenis dan objek retribusi pada pasal 88 ayat (1) RUU HKPD dimaksud, Bupati Rezita juga menyampaikan bahwa pada RUU tersebut tidak lagi menyebutkan beberapa objek ‘Retribusi Jasa Umum’ yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, penyediaan dan/ atau penyedotan kakus, pelayanan tera/ tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi.

 

Selanjutnya pada pasal 88 ayat (3) tidak ada lagi menyebutkan retribusi terminal dan pada pasal 88 ayat (4) tidak lagi menyebutkan retribusi izin trayek yang menjadi sumber PAD potensial bagi Kab. Inhu. Oleh sebab itu, Bupati Rezita mengusulkan untuk memasukkan kategori tersebut guna mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

Ikut hadir mendampingi Bupati Rezita beberapa pejabat di lingkup Pemkab. Inhu diantaranya Inspektur Inspektorat Boyke Sitinjak, Kadiskes Elis Juliharti, Plt. Bapeda Syahruddin, perwakilan Bapenda dan BPKAD Kab. Inhu. (rls)

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot