Jumat , 29 Maret 2024

Gubernur Riau H Syamsuar Terus Perjuangkan Harga TBS Sawit 

Bersama Gubernur Se-Sumatera Akan Sampaikan Persoalan Ini ke Menteri Terkait

 

Gubernur Riau H Syamsuar. 

PEKANBARU (Khabarmetro.com)- 
Gubernur Riau Syamsuar tidak pernah tinggal diam terhadap turunnya harga kelapa sawit. Sebelumnya Gubri telah menyurati secara langsung Presiden Joko Widodo, pada 17 Mei 2022 lalu dan juga mengumpulkan para pengusaha bidang kelapa sawit.

Gubernur Riau H Syamsuar, pada Rakor Gubernur se Sumatera di Hotel Premiere 30 Juni 2022, secara khusus kembali menyampaikan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo tentang anjloknya harga sawit ini.

Gubri bersama Gubernur se-sumatera sepakat untuk menyampaikan kepada Menteri terkait yang akan di fasilitasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri.

“Sejak awal Bapak Gubernur sangat konsen dan memberi perhatian khusus terhadap harga sawit ini, ” ujar Zulfadli Kepala Dinas Perkebunan, Ahad (3/7/2022).

Berdasarkan kesepakatan Gubernur Se Sumatera akan dilaksanakan pertemuan dengan menteri terkait serta menyurati Presiden RI Joko Widodo.

Gubernur Riau lanjut Kadisbun, telah lama mengeluarkan  Pergubri No 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang penentuan harga TBS. Kemudian Gubernur juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubri kepada seluruh Bupati/walikota agar mengawal secara intensif proses penerapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan harga pembelian TBS di tingkat PKS.

“Bapak Gubernur juga mendorong semua petani sawit agar melakukan kemitraan. Upaya ini untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani, ” ujar Zulfadli.

Seraya menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau terus memperjuangkan agar harga Tandan Buah Segar (TBS) kembali naik lagi. (Km1/irg)

Check Also

Pemko Dumai Terus Matangkan Persiapan MTQ XLII Riau 2024

Wako Paisal: Untuk Suksesnya MTQ Provinsi, Diperlukan Dukungan Semua Pihak Walikota Dumai, H Paisal, SKM, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi