Kamis , 28 Maret 2024

Eksekusi Lahan, Penghulu dan Tokoh Masyarakat Siak Himbau Hormati Proses Hukum

SIAK (Khabarmetro com)– Penghulu dan Tokoh Masyarakat Desa Dayun mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura dalam melaksanakan constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kilometer 8 Desa Dayun.

Penegasan ini disampaikan oleh Penghulu Desa Dayun Nasya Nugrik MIP menanggapi konflik yang terjadi antara sekelompok massa dengan pihak Juru Sita PN Siak dalam pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan yang diajukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) beberapa hari lalu.

“Pada masyarakat kami mengharapkan dapat tenang dan menghormati proses hukum. Jika memang ada lahan masyarakat Dayun yang terkena eksekusi dalam lahan yang konflik itu, segera laporkan kepada kami,”tegas Nugrik, Jumat (21/10/22).

Sejauh ini lanjut Nugrik, belum ada satu pun warganya yang melaporkan jika lahannya termasuk dalam objek yang akan dieksekusi oleh PN Siak itu. Sehingga dia pun heran, ada sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Dayun dalam aksi penolakan dan contratering dan eksekusi tersebut.

Apabila ada lahan masyarakat dalam objek eksekusi itu papar Nugrik, segera perlihatkan bukti sah kepemilikan ke pihaknya. Selanjutnya, pihaknya dapat memperjuangkannya.

“Setahu kami, hanya 23 nama di lahan 1.300 itu dan tidak ada dari Masyarakat Dayun. Tetapi seandainya ada, biarkan kita bantu mediasi ke PT DSI,”ulasnya.

Menurut Nugrik, eksekusi lahan yang dilakukan PN Siak itu murni merupakan sengketa antara PT DSI dan PT Karya Dayun. Artinya, tidak ada masyarakat yang turut terlibat dalam sengketa lahan itu.

Saat disinggung adanya organisasi kepemudaan yang ikut dalam aksi demo ‘penghadangan’ juru sita PN Siak datang ke lokasi lahan eksekusi, Nugrik mengaku jika massa itu bukan warganya. Dia menduga, massa itu sengaja didatangkan dari luar wilayahnya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan kepada pihak-pihak yang merasa tidak sependapat dengan pelaksanaan eksekusi PN Siak itu, dapat menempuh jalur hukum. Sehingga konflik yang terjadi saat ini, tidak berlarut-larut dan dapat merugikan semua pihak.

“Kalau memang sudah diputuskan oleh negara kalau lahan ini harus dieksekusi, maka jalani saja dulu. Apabila nanti ada yang keberatan, ya buat gugatan lagi,”sebutnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang Tokoh Masyarakat Dayun Mansyur, menegaskan, jika massa yang berada di lokasi eksekusi itu memang bukan warga asli tempatan. Menurutnya, diantara massa itu merupakan pekerja PT Karya Dayun.

“Untuk warga kita tidak ada di situ. Mungkin itu adalah pekerja,”terangnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada Masyarakat Dayun untuk tidak ikut turut serta dalam aksi itu. Sebagai Tokoh Masyarakat dia mengimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku agar suasana tetap kondusif.

Sebelumnya, Humas PN Siak Mega Mahardika SH menyebutkan, eksekusi lahan ini atas permohonan PT Duta Swakarya Indah (DSI) terhadap PT Karya Dayun, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht-red). Menurutnya, eksekusi ini adalah perintah Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DSI melawan PT Karya Dayun (Tergugat-red).

Pada amar putusan itu disebutkan, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh TergugatT untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut. Kemudian, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada Penggugat (PT DSI), segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000.000 kepada tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pebayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.

Mega memaparkan, bahwa lahan yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik masyarakat. Karena lahan tersebut merupakan kawasan perizinan dari PT DSI berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998. Sedangkan untuk Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di atas kawasan perizinan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan amar putusan tersebut.

Untuk diketahui, PN Siak terpaksa menunda pelaksanaan kontatering dan eksekusi lahan 1.300 hektare itu, karena adanya perlawanan dari sekelompok masyarakat. Meski dibantu aparat keamanan, namun PN Siak tidak bisa melaksanakan eksekusi objek lahan yang terletak di jalur dua Jalan Siak-Dayun dan harus menundanya hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara dari penolakan yang terjadi, karena masyarakat mengaku lahan objek eksekusi itu, bukan atas nama PT Karya Dayun. Massa menegaskan, jika lahan itu atas nama masyarkat dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).(rls/dre)

Check Also

Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah

Pekanbaru – Sub Holding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo akan menggelar Mudik Gratis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi