Selasa , 19 Maret 2024

Dukung Penuh Polisi, Petani Minta Setara Institute Berhenti Umbar Penyataan Sesat


Kantor Koperasi Sawit Makmur Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. Para petani berharap dengan ditangkapnya Anthony maka Kopsa-M dapat kembali direstorasi untuk meningkatkan kesejahteraan, sesuai tujuan awal pendirian koperasi tersebut.

Pekanbaru (khabarmetro.com)-Masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar semakin gerah dengan berbagai statemen liar dari Setara Institute yang terkesan memojokkan kepolisian yang sedang memproses hukum tersangka Anthony Hamzah di Polres Kampar.

Mantan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru yang dicopot melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021 lalu itu kini ditahan dalam kasus perusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

Selama proses hukum berlangsung, Setara Institute terus mengeluarkan beragam pernyataan. Teranyar, mereka minta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau agar mengambil langkah presisi dan berkeadilan dengan memberikan perlindungan kepada para petani yang tergabung dalam Kopsa-M di desa tersebut.

Mereka juga menyebutkan, para petani saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya atas kemitraan yang tidak setara dengan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).

Pernyataan itu langsung direspon Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin, Ninik Mamak, Syaifudin Effendi dan Tokoh Masyarakat, Ali Umar.

Mereka malah balik bertanya para petani yang butuh perlindungan yang dimaksud. Sebab, petani yang tergabung dalam Kopsa-M saat ini dalam keadaan baik-baik saja, dan tidak butuh perlindungan apapun dari pihak kepolisian.

“Tidak ada itu masyarakat kami yang sedang menghadapi tekanan dalam bentuk apapun, termasuk kriminalisasi seperti yang mereka tuduhkan. Masyarakat kami saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Makanya kami tanya, petani yang mana yang butuh perlindungan tersebut,” ujar Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin, Selasa (25/1/2022).

Sementara Ninik Mamak, Syaifudin Effendi kembali mengingatkan agar Setara Institute tidak membuat statemen menyesatkan dan meresahkan,  lari dari fakta yang sebenarnya di lapangan. Bahkan terkesan provokatif.

“Jangan ganggu kami masyarakat Desa Pangkalan Baru, dari hal-hal yang tidak benar, karena kami saat ini baik-baik saja dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka Anthoni Hamzah di Polres Kampar,” tambahnya, yang dibenarkan Tokoh Masyarakat, Ali Umar.

Hubungan masyarakat Desa Pangkalan Baru dengan pihak kepolisian, terutama Polres Kampar, juga sangat kondusif. “Jangan benturkan kami dengan pihak kepolisian, karena kami tak ada persoalan dengan mereka (kepolisian),” kata Ali menegaskan.

Sementara Nuzirwan, Ketua Kopsa-M yang baru menambahkan bahwa anggota biasa koperasi,  umumnya adalah warga Pangakalan Baru yang saat ini juga merasa tidak punya masalah dengan PTPN V.

“PTPN V tidak ada memiliki kebun di Pangkalan Baru ini dan hanya membangunkan kebun koperasi bagi masyarakat dengan pola KKPA. Jadi kami tak ada masalah dengan PTPN V,” katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian Kampar yang sudah mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh Antony Hamzah cs yang berlindung ke berbagai LSM di Jakarta dan LSM tertentu di Jakarta dengan membuat berita bohong dan memfitnah menyesatkan.

“Warga yang bukan masyarakat Pangkalan Baru dengan status anggota luar biasa sudah memanfaatkan keadaan ini seolah-olah PTPN V gagal membangun kebun masyarakat. Padahal bukan begitu keadaannya, dan mereka yang ribut-ribut di Jakarta itu adalah pengurus Kopsa M yang lama yang sudah dipecat, karena tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 4 miliar,” bebernya.

Terkait tuduhan kriminalisasi yang dituding Setara Institute, sebenarnya sudah dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto beberapa hari lalu.

“Perlu saya tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan,” ujar Sunarto.

Menurutnya, perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian itu adalah murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Pasal yang diterapkan adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Selain perkara ini, Antony Hamzah juga terseret kasus dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M. Begitu juga kasus dugaan penggelapan buah sawit koperasi yang dijual ke PKS lain di luar PTPN V, yang kemudian hasil penjualannya masuk ke rekening pribadi pengurus untuk dihambur-hamburkan bersama LSM di Jakarta.

Lebih jauh, selain para tetua kampung, para pemuda setempat juga bersuara. Anak-anak kandung para petani yang tergabung dalam Kopsa-M meradang saat namanya dicatut dua oknum mahasiswa yang melakukan aksi pembelaan terhadap Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Polres Kampar. Bahkan para anak petani tersebut siap mengambil langkah hukum terhadap dua oknum mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi anak petani Kopsa-M tersebut.

Dua oknum mahasiswa itu membentangkan spanduk bertuliskan “aliansi anak petani, bebaskan dr.anthony”. Namun dari spanduk itu tampak samar-samar bertuliskan PMII.

“Kami merasa perbuatan oknum mahasiswa tersebut sudah tidak mencerminkan sosok terpelajar. Bahkan kami sangat menyayangkan mau-maunya dibayar buat demo. Cukup AH yang memiliki background dosen dan bergelar doktor meringkuk di sel gara-gara tidak punya etika dalam memimpin Kopsa-M,” tutur Rahmad Gustian, pemuda yang juga berstatus sebagai mahasiswa setempat.

Mewakili para anak petani asli yang berdomisili di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu Kampar, Ia mengaku tidak pernah berkeinginan untuk mencampuri masalah hukum yang menjerat Anthony Hamzah. Sebab, menurutnya perbuatan Anthony telah melawan hukum.

“Tindak yang menjerat Anthony. Juga tidak ada sangkut pautnya dengan petani Kopsa-M. Malah akibat perbuatannya itu petani dirugikan sebanyak Rp600 juta yang terbuang sia-sia yang diduga untuk membayar HS yang saat ini sudah ditahan di LP Bangkinang,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada dua oknum tersebut untuk tidak ikut campur dalam masalah Kopsa-M yang telah berlarut-larut. “Lebih baik mereka bantu kami membersihkan kebun Kopsa-M ini, di samping sehat mereka kita bayar. Nah ini justru akan menjadi darah daging yang halal,” katanya.

Untuk diketahui, aksi keji yang dilakukan Anthony Hamzah dan kroninya berlangsung pada Oktober 2020 silam. Dalam aksi yang dilakukan pada malam hari tersebut, para pelaku melakukan pengrusakan dan penjarahan puluhan rumah yang dihuni sekitar 200 karyawan dan buruh.

Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu memutuskan aliran listrik ke perumahan karyawan tersebut. Di saat suasana gelap gulita, mereka mendobrak paksa satu persatu rumah yang saling berdempetan dan memaksa para karyawan keluar dari desa.

Aksi yang juga menimpa anak-anak serta istri para karyawan tersebut terus menimbulkan bekas hingga menyebabkan trauma berat. Tak sedikit para karyawan perkebunan sawit itu memilih pulang kampung pasca penyerangan brutal tersebut.

Check Also

PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak Stunting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ketua IKBI PTPN IV PalmCo Lina Jatmiko saat menyerahkan bantuan penanganan anak stunting di Jambi, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online slot gacor link slot gacor slot gacor resmi 5unsur2