Kamis , 25 April 2024

DPRD Dituding “Borong” Proyek Pokir, Tony Hidayat Angkat Suara

Tony Hidayat, Wakil Ketua DPRD Kampar Serap Aspirasi Warga Dalam Satu kegiatan Reses

 

BANGKINANG (Khabarmetro.com)--Di tengah merebaknya isu yang menyebut para anggota dewan “memborong” proyek di dinas-dinas, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat angkat suara. Dia menyebut para anggota dewan tidak bermain proyek. Katanya, anggota dewan bertugas mengusulkan pembangunan sesuai permintaan masyarakat.

Mantan wartawan ini menjelaskan, setelah mengusulkan, anggota dewan akan mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan proyek agar selesai tepat waktu dan dapat segera dinikmati oleh masyarakat dengan kualitas yang baik.

Dia lalu menjelaskan, saat ini aspirasi para anggota dewan memang relatif didengar oleh bupati, sehingga hampir sebagian besar proyek yang diselenggarakan oleh OPD berasal dari aspirasi anggota dewan. Proyek-proyek dari aspirasi anggota dewan ini, kata Tony, disebutkan juga sebagai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Namun, kata dia, walaupun pekerjaan itu berasal dari aspirasi anggota dewan dan bernama Pokir, bukan berarti anggota dewan yang mengerjakannya.

Banyaknya proyek-proyek dari Pokir ini, kata Tony, tak terlepas dari akomodatifnya Bupati Kampar pada aspirasi anggota dewan.

Ia pun berharap ke depan Bupati Kampar adalah orang yang pernah duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sehingga dia paham, setiap anggota dewan mempunyai beban yang sangat besar.

Kata dia, setiap anggota dewan memikul tanggung jawab kepada masyarakat yang menunggu aspirasi pembangunan sebagai konstituen yang telah memberikan mandat kepada mereka.

“Bupati Kampar saat ini sangat akomodatif terhadap anggota dewan. Sebab, sebelum jadi bupati, ia pernah dua periode duduk di DPRD. Jarang bupati akomodatif seperti bupati saat ini. Saya kepengen seperti inilah kepala daerah, kalau bisa berasal dari DPRD, sehingga dia paham DPRD itu bebannya luar biasa berat,” ujar Tony, baru baru ini saat dijumpai wartawan di gedung dewan.

Tony juga menjelaskan, proses usulan pokok pikiran seorang anggota dewan itu legal dan formal. Mekanisme pengusulannya telah diatur oleh aturan yang berlaku dan turunannya. Katanya, suatu aspirasi akan diakomodir oleh eksekutif dari sumber aspirasi formal berupa reses maupun RDP dan ada juga aspirasi melalui tatap muka non-formal antara anggota dewan dan masyarakat.

“Kemudian aspirasi masyarakat masuk ke DPRD dicatat Kabag Aspirasi. Di DPRD itu ada namanya Kabag Aspirasi. Lalu aspirasi itu diparipurnakan dan kemudian masuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum kegiatan tersebut masuk ke program kerja OPD.

Ia mencontohkan, umpamanya masyarakat satu desa menginginkan pembangunan hotmix, maka sebutnya, masyarakat yang akan menentukan dari titik mana sampai ke mana jalan yang akan dibangun. Masyarakat akan menyampaikan kepada dinas terkait. Lalu, kalau umpamanya paket pekerjaannya dilelang, maka akan dilelang.

Sehingga kata Tony, dengan proses yang demikian, hampir tidak ada ruang bagi seorang anggota dewan untuk mengambil proyek tersebut untuk dikerjakan sendiri.

Tony mengungkap, proyek Pokir dirinya 90 persen merupakan proyek kategori lelang. Sedangkan sisanya 10 persen yang kecil-kecil bukan lelang.
Jadi, Tony heran, bila ada yang menyebut dewan mengerjakan sendiri proyek Pokir. Katanya, isu dewan main Pokir sangat tidak beralasan.

“Kalau proyek lelang, bagaimana cara memainkannya, saya juga bertanya bagaimana cara memainkan proyek lelang? Kalau PL (penunjukan langsung) aspirasi saya hanya sepuluh persen,” ucap Tony.

Sebagai informasi, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil Reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (km5)

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *