Sabtu , 20 April 2024

Diskominfo Inhu Taja Sosialisasi Registrasi Domain Resmi Desa

PEMATANG REBA – Dinas komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Registrasi nama domain resmi Desa Kecamatan Rengat Barat Tahun 2021. Sosialisasi itu, menghadirkan dua narasumber dari Diskominfotik Provinsi Riau, yaitu Kasi pengendalian infrastruktur TIK Yasna Dewita, S.Kom, dan Staf IT diskominfotik Riau Trijulian Indra, S.Kom, di Aula Kantor Camat Rengat Barat, Selasa (29/09/2021).

Tujuan diselenggarakan acara ini, menurut Kepala Bidang (Kabid) Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Diskominfo Inhu, Atan SP dalam laporannya sebagai ketua panitia, adalah untuk terciptanya sarana penyebaran informasi desa-desa yang ada di Kabupaten Inhu, terutama kecamatan Rengat Barat dengan menggunakan nama domain resmi, sesuai dengan Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2015 tentang registrar nama domain instansi penyelenggara negara.

Adapun peserta sosialisasi dan edukasi registrar nama domain resmi Desa Kecamatan Rengat Barat Tahun 2021 ini, Sambung Atan, SP berjumlah 36 orang yang terdiri dari Kepala Desa dan tim IT atau operator Desa, dan untuk narasumber berjumlah 2 orang yang berasal dari dinas komunikasi, informatika dan statistika provinsi riau.

Sementara itu Camat Rengat Barat Hendry, S.Sos, M.Si menyambut baik diselengarakannya sosialisasi di kec. Rengat Barat ini, karena dimasa pandemi ini menurut Hendry kegiatan yang bersifat sosialisasi dibatasi, untuk itu Beliau berharap kepada para peserta untuk memanfaatkan sosialisasi ini sebaik-baiknya.

Terkait Registar domain Resmi Desa, Hendry beranggapan ini sangat perlu dipahami oleh peserta khususnya, dan umumnya pemerintahan Desa, karena ini sudah menjadi tuntutan zaman yang sudah serba digital pada saat ini.

Acara sosialisasi ini sendiri dibuka oleh Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Inhu Jawalter. S, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Permen Kominfo No.5 Tahun 2015.

Untuk itu, sambung Jawalter, instansi penyelenggara negara dapat mendaftarkan kelembagaan yang menjadi instansi vertikial atau kewilayahannya dengan domain .go.id. sementara untuk kelembagaan pemerintahan desa dapat menggunakan domain .desa.id.

Jawalter berharap dengan registrar nama domain resmi desa ini pemerintahan desa memiliki media promosi desa yang memudahkan desa mempromosikan potensi daerahnya dengan menggunakan website sendiri sehingga tidak perlu membebani APBDesa.

Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan dari narasumber, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, selama acara sosialisasi berlangsung semua hadirin tetap menerapkan protokol Kesehatan guna menghindari penyebaran covid-19. (KM-4)

Check Also

Puluhan Buruh Bongkar FUK-SPTI PT Naga Mas Argo Mulia Desak Nazarial Dicopot sebagai Ketua FUK Desa Talikumain

Penyerahan surat mosi tidak percaya kepada pengurus DPC SPTI Senen 15/04/2024 ROKAN HULU– Puluhan anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot