Jumat , 19 April 2024

Disdik Bengkalis Sosialisasikan Perda Pendidikan di 3 Kecamatan

BENGKALIS (Khabarmetro.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Perda Pendidikan Nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan serta menampung aspirasi di 3 Kecamatan yakni Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana untuk dituangkan didalam Peraturan Bupati (Perbup).

Kegiatan tersebut, diselenggarakan di Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bukit Batu dengan menghadirkan 2 orang Fasilitator dari UNRI Pekanbaru, Kamis (17/12/2020).

Adapun sosialisasi tersebut, mengenai tentang Perda serta menampung berbagai aspirasi yang akan menjadi dasar Perbup. Dan berbagai saran dan masukan yang diajukan Kepala Sekolah untuk mendapat payung hukum yang kuat diantaranya, terkait tentang sumbangan dan pungutan liar, pembangunan gedung,serta mengapa Sekolah swasta lebih menonjol daripada Negeri.

Dalam sambutannya, Kabid Pembina SMP Syafrizal mengatakan bahwa dinas pendidikan Kabupaten Bengkalis berusaha memberikan jaminan untuk sekolah yang melakukan pengumpulan dana yang bersumber dari masyarakat dengan ketentuan-ketentuan yang di perbolehkan. Dan harus di ketahui juga bahwa yang sifatnya sumbangan itu dibenarkan oleh peraturan yang ada mulai dari Undang-undang sampai ke Pemerintah.

“Namun sampai hari ini, Sekolah masih banyak yang ragu ragu tentang boleh tidaknya masyarakat itu memberikan sumbangan kepada sekolah, didalam aturan yang ada yang dilarang itu namanya pungutan liar, Untuk itu kita mau mengatur perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Dan itu yang akan kita atur dalam peraturan Bupati (Perbup) nantinya, artinya sekolah mempunyai pegangan aturan apa saja yang diperbolehkan sekolah untuk menggali sumber pendanaan dari masyarakat. Dan apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini akan kita usahakan dan kita akomodir masuk kedalam Perbup,”jelasnya.

Selain itu, Kabid Syafrizal menyampaikan Sumber-sumber pendanaan dari pemerintah yang pasti diperoleh sekolah itu nantinya menjadi tujuan sosialisasi ini guna memastikan. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi satu ajang untuk mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan hasil produk yang kita harapkan nanti ini adalah peraturan Bupati tentang pembiayaan pendidikan dalam Perda itu sendiri. Dan banyak kewajiban-kewajiban pemerintah yang harus dituangkan dalam peraturan Bupati, jadi kita ambil satu fokusnya untuk hari ini adalah tentang pemberian pendidikan yang sesuai dengan pasal 155 dari Perda Nomor 10 ini,”jelasnya.

Sementara itu, fasilitator dari Universitas Riau (UNRI) Indra Primahardani SH.MH mengatakan memang menjadi suatu permasalahan juga jika menjalankan pendidikan ini tanpa didasari landasan-landasan hukum, karena dilihat dari perda tadi kita lihat bahwa terkait pembiayaan pendidikan dan diatur oleh peraturan Bupati namun saat sampai saat ini harus di perkuat. Untuk itu, saran dan masukan dari berbagai kepala sekolah dan masyarakat tadilah sehingga menjadi dasar guna menyusun suatu draft peraturan bupati yang mana peraturan Bupati tadi kita harapkan dapat menyelesaikan persoalan pembiayaan pendidikan di kabupaten Bengkalis.

“Sebelum disahkannya Perbup ini, kita sangat mengharapkan dalam menjalankan proses Pendidikan inklusif dalam hal pembiayaan pendidikan guru dan juga sekolah dapat lebih berhati-hati baik di dalam bentuk bantuan maupun dalam bentuk perbuatan seperti Iuran dan lain sebagainya. Dan Kita mengharapkan agar berhati-hati dulu agar tidak tersandung dalam kasus hukum,”terangnya.

Disampaikan juga dr.Gimin fasilitator dari UNRI bahwa Perbup adalah acuan untuk sekolah agar tidak tersandung hukum.

“Berbeda persepsi sebetulnya itu termasuk tidak teratur yang mana dikatakan sumbangan dan pungutan. Untuk itu pernyataan pada sosialisasi ini dimasukan didalam konsep untuk dituangkan didalam Perbup,”ungkapnya.

Terakhir, disampaikan juga Korwilcam Dunny Duvira mengharapkan setelah kegiatan sosialisasi ini dapat disalurkan kepada yang hadir ke masyarakat luas.

“Kami atas nama Korwilcam mengucapkan Terima kasih atas penjelasan yang disampaikan baik dari Dinas Pendidikan maupun Fasilitator. Sehingga pengetahuan bertambah dan tidak lagi ada keraguan dalam mengambil kebijakan sampai disahkannya Perbup,” tuturnya.

Turut hadir dalam sosialisasi, Kabid, Kasi, Kasubag program Bengkalis, Fasilitqtor dari UNRI, Korwilcam Bukit Batu, Siak Kecil, Pengawas SD SMP, K3S, MKAS. (Win)

Check Also

Yayasan Sekawan Serahkan Nasi Kotak untuk Anak-anak Panti Nur Rahmat Ilahi Kubang

Pekanbaru (khabarmetro.com) – Sebagai wujud kepeduliannya terhadap anak-anak yatim dan piatu serta anak-anak terlantar, Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot