BANGKINANG (Khabarmetro.com) – Hingga saat ini, ternyata PT. Kawasan Kurma Indonesia atau KKI di Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar tidak pernah datang melaporkan usaha mereka ke Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Hal itu terungkap dari informasi yang disampaikan oleh Idrus, Kepala Bidang (Kabid) Usaha Perkebunan Kabupaten Kampar, pada Senin (23/11/2020) lalu.
“Sampai hari ini pihak KKI tidak pernah datang ke Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap Idrus.
Menurut Idrus, seharusnya pihak pengelola kawasan kurma melaporkan usaha mereka ke pihak Dinas Perkebunan, karena secara teknis, PT. KKI harus berkordinasi dengan pihak Dinas Perkebunan, “Kalau secara perizinan mereka ke DPMPTSP,” ujar Idrus.
Sementara Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar mengungkap lahan kurma yang dikelola oleh PT. KKI sudah terdaftar dengan luas lahan mencapai 300 hektar.
Berdasarkan dokumen yang terdaftar di DPMPTSP yang diterbitkan pada 16 November 2018, rencana kegiatan PT. KKI disebutkan adalah pertanian buah-buahan tropis dan subtropis.
Masih berdasarkan dokumen DPMPTSP yang ada pada kami, nama PT yang mengelola lahan kurma di Ranah Sungkai ini, yaitu PT. Kawasan Kurma Indonesia atau disingkat PT. KKI. Alamat kantor mereka disebutkan berada di Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kami mencoba meminta penjelasan kepada bos kurma, Syafrizal perihal ini. Ia mengatakan pihaknya akan segera melengkapi perizinan kepada dinas terkait, “Jika ada perizinan-perizinan kavling kurma ini yang masih belum lengkap pihak perusahaan akan mengurusnnya nanti ke dinas terkait,” jelas Syafrizal. (aaz)