Kamis , 25 April 2024

Diduga Pencemaran Nama Baik Setdaprov Riau, Dua Pendemo Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (Khabarmetro.com)- Demo dugaan suap yang ditudingkan pada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, oleh sekelompok orang Kamis 6 Oktober 2022 lalu di Kejari Riau, berdampak pada tindakan pidana. Dua orang dari pendemo ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan pencemaran nama baik pada Pejabat tinggi Pemeritahan provinsi Riau.

Sesuai informasi beredar, Dua orang yang dijadikan tersangka tersebut, diamankan saat aksi dengan barang bukti beberapa spanduk yang ditujukan kepada Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan pejabat lainnya dengan tulisan dugaan menerima suap sebesar 2 Milliar untuk kemenangan tender.

Kedua pendemo itu dikabarkan disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP ayat (2) Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka umum secara berlanjut dan bersama-sama, atau turut membantu melakukan tindakan pidana tersebut.

Adapun ancaman pidananya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara atau denda sebesar Rp450 ribu. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan hal tersebut.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Andri Setiawan, Jumat (7/9) kepada wartawan. Dikatakanya jika, penetapan tersangka terhadap dua pendemo itu dengan pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau fitnah di depan umum.

“Iya, benar. Pelapor SFH (SF Hariyanto, red). Saat ini masih didalami,” katanya.

Hanya saja tambah Andrie, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian.

“Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun,” tuturnya.(dre)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *