Rabu , 24 April 2024

Diduga Langgar Perbup Bengkalis, Warga Desak Lurah Sungai Pakning Ganti Ketua UEK Perdana Mandiri Sejahtera

 

SUNGAIPAKNING: Diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 56 tahun 2020 tentang petunjuk teknis program pemberdayaan masyarakat usaha ekonomi kelurahan, sejumlah warga mendesak Kepala Kelurahan Sungai Pakning untuk mencopot dan mengganti Ketua Usaha Ekonomi Kelurahan (UEK ) Perdana Mandiri Sejahtera, Sofyan karena sudah melewati batas usia.

Hal ini dikemukakan oleh masyarkat Kelurahan Sungai Pakning kepada sejumlah awak media Minggu (9/4/2023)

Pasalnya Ketua UEK Perdana Mandiri Sejahtera Kelurahan Sungai Pakning, Sofyan, S.Pd sudah berusia 61 tahun, sementara dalam Perbup Bengkalis nomor 56 tahun 2020 yang mengatur tentang persyaratan menjadi pengurus kelembagaan UEK, pada poin b menyebutkan bahwa umur maksimal pengurus adalah 60 (enam puluh) tahun.

“Sementara Ketua UEK Kelurahan Sungai Pakning yang sekarang Bapak Sofyan sudah berumur 61 tahun, sebab yang bersangkutan pensiun dari jabatan terakhir sebagai Kepala Korwil Pendidikan Kecamatan Bukit Batu pada tahun 2020 silam, saat itu usianya sudah 58 tahun, sekarang sudah tahun 2023 tentu umurnya sudah melewati peraturan batas usia dalam Perbup tentang UEK tersebut,” kata salah seorang masyarakat Sungai Pakning yang tak ingin disebut namanya.

Dikatakannya sejumlah warga kelurahan Sungai Pakning meminta kepada Lurah maupun Camat Bukit Batu, untuk segera memproses pergantian Ketua UEK Perdana Mandiri Sejahtera, sebab sudah jelas menyelisihi Peraturan Bupati.

“Kita harap untuk segera Pak Lurah Sungai Pakning dan Pak Camat Bukit Batu, menindaklanjuti hal ini agar memproses pergantian ketua UEK Kelurahan, berikan kesempatan kepada para pemuda- pemudi kita yang lain, masih banyak yang berkompeten dan butuh pekerjaan, apalagi masih banyak juga sarjana tempatan yang menganggur,” jelasanya.

Terkait hal itu, supaya ada regenerasi, jangan terkesan disengaja dan dibiarkan ada pelanggaran terhadap Perbup tentang UEK di depan mata kita,”tambahnya lagi

Hal senada disampaikan salah seorang tokoh pemuda Sungai Pakning, yang juga namanya ingin dirahasiakan redaksi, dia mengatakan jika tidak diproses pergantian Ketua UEK Kelurahan Sungai Pakning oleh pihak Kelurahan Sungai Pakning maupun Kecamatan Bukit Batu, maka pihaknya akan melapor dugaan pelanggaran Perbup tersebut kepada penegak hukum.

“Kita butuh anak anak muda yang gesit, energik dan cerdas untuk mengelola UEK Perdana Mandiri Sejahtera, bukan dikelola oleh orang yang mengejar – ngejar jabatan saja, Kelurahan Sungai Pakning ini bukan milik kelompok dia saja. Jika tidak juga diproses dalam waktu dekat, maka kita akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum ke Polres atau Kejari Bengkalis,” tegasnya.

Sementara itu Camat Bukit Batu Acil Esyno, S.STP. M.Si dikonfirmasi media ini, meminta agar hal tersebut langsung dikonfirmasi dengan pihak Kelurahan Sungai Pakning dan juga ketua UEK Perdana Mandiri Sejahtera.

“Waalaikum sallam, coba koordinasi ke Pak Lurah Sungai Pakning dan Ketua UEK nya, nanti akan diberikan informasi terkait pertanyaan di atas,” kata Camat Bukit Batu menjawab melalui chat WhatsApp.

Terpisah Kepala Kelurahan Sungai Pakning Muhammad Abditiansyah, S.STP dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait belum digantinya ketua UEK Perdana Mandiri Sejahtera, sesuai dengan amanah Perbup Bengkalis nomor 56 tahun 2020, tidak membalas dengan centang dua , hingga berita ini diturunkan belum bersedia menjawab(Nes)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot