Jumat , 29 Maret 2024

Di Riau Sudah 6 Kabupaten kota Terapkan Belajar Tatap Muka

 

PEKANBARU, (Khabarmetro.com)– Penerapan belajar tatap muka terbatas tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Riau mulai meningkat.

Semenjak keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19, sudah ada enam kabupaten kota di Riau yang lakukan sekolah tatap muka terbatas.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram, dikatakanya jika enam daerah yang menjalankan sistem belajar tatap muka terbatas tersebut adalah Kabupaten di Riau yang melaksanakan tatap muka terbatas, yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti.

Sesuai laporan katanya, penerapan belajar tatap muka tersebut hingga kini berjalan lancar, begitu juga antusias guru dan pelajar yang berjalan dengan normal dan baik.

“Untuk optimal kita memang belum bisa pastikan, karena saat ini kita masih dimasa transisi terbatas. Yang pasti kita berharap jangan sampai ada kendala,” katanya, Rabu (17/2)

Terkait penerapan belajar tatap muka terbatas ini jelasnya, Pemerintah Provinsi Riau dan Satgas Covid-19 Riau telah memberikan izin belajar tatap muka terbatas. Khusunya bagi daerah yang sudah bisa diterapkan sepeti enam kabupaten kota ini.

“Untuk kabupaten dan kota lainnya masih melakukan persiapan. Salah satunya menunggu administrasi yaitu rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang ada di kabupaten/kota dan kecamatan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, sebelum pelajar masuk ke areal sekolah diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun. Pelajar yang masuk ke areal sekolah diwajibkan menggunakan masker.

“Pelajar yang masuk ke dalam kelas jumlahnya hanya 50 persen dari total pelajar dalam kelas. Duduknya juga berjarak, sesuai aturan protokol kesehatan. Pelajar yang masuk sekolah dibagi menjadi dua shift,” jelas Zul.

Rekomendasi belajar tatap muka terbatas harus sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Selain mengacu pada SKB 4 menteri, rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 juga mesti dijalankan sesuai aturan, seperti jam belajar, jumlah siswa yang boleh hadir, hingga jumlah siswa yang diperbolehkan masuk dalam satu hari.

“Meski keputusan belajar tatap muka terbatas ditentukan masing-masing kepala daerah, wilayah dengan zona merah tidak akan memperoleh rekomendasi dari gugus tugas Covid-19,” tutupnya.(dre)

Check Also

Menang Perolehan Suara Pileg 2024, Golkar Riau Tatap Kemenangan Pilkada November

Buka Puasa Bersama, Sekaligus Syukuran Ketua DPD I Golkar Riau Drs H Syamsuar saat memberi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi