Jumat , 26 April 2024

Danpuspomad Jelaskan Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI AD di Bukit Tinggi

PEKANBARU (Khabarmetro.com)– Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mabes TNI benarkan informasi pengeroyokan dua anggota TNI AD yang dilakukan oleh club motor gede Harley Davidson Owner Group (HOG) di Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (30/10) akhir peka lalu.

Kebenaran informasi tersebut disampaikan lansung oleh Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko melalui pres rilis, Sabtu (31/10). Dikatakannya jika kasus penganiayaan tersebut terjadi pada dua anggota Kodim 0304/Agam atas nama Serda M Yusuf dan Serda Mustari yang saat ini dalam meberikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara terkait dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum.

Sedangkan terkait kronologi kejadian tersebut, ia menjelaskan terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi. Dimana saat itu Serda M Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi BA 2556 melintas di Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi. Waktu bersamaan dengan arah yang sama datang rombongan pengendara moge HOG yang infonya tertinggal dari rombongan inti. Karena ketinggalan rombongan ini menyusul rombongan yang terdahulu dengan sedikit terburu-buru.

Hanya saja, pada saat rombongan moge terebut mendahului sepeda motor Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari, memberi kesan kurang sopan sebagai sesama pengguna jalan. Dimana rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar yang sempat membuat Serda M Yusuf dan Serda Mistari menepi sampai sepeda motor yang mereka tunggangi keluar badan jalan atau berada di bahu jalan.

Melihat perilaku pengendara moge yang tidak wajar itu, maka Serda M Yusuf dan Serda Mistari mengejar dengan mendahului serta memberhentikan salah satu peserta rombongan moge yang saat itu lokasi tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukit Tinggi.

Dalam pemberhentian tersebut, akhirnya menimbulkan cekcok mulut antara rombongan moge dengan Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang berlanjut terjadinya kesalahpahaman hingga sampai terjadi penganiayaan terhadap Serda M Yusuf dan Serda Mistari dengan cara pengeroyokan.

“Saat itu kedua prajurit TNI AD ini (Serda M Yusuf dan Serda Mistari. Red) tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim Intel di Kodim 0304/AGAM,” kata Danpuspomad.

Karena berakhir pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG terebut, maka Serda M Yusuf dan Serda Mistari mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian terkait ke Polres Bukit Tinggi, Polda Sumatera Barat dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi.

“Saat ini masih dalam proses, dimana Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya dari TKP,” jelasnya lagi.

Selain itu tambahnya, pihak Polres juga lansung membuat permohonan VER  visum et repertum terhadap Serda M Yusuf dan Serda Mistari sebagai korban penganiayaan.

“Serda M Yusuf dan Serda Mistari ini juga akan dimintai keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat bila ada pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Dari kejadian ini, Komandan Kodim 0304/Agam dan juga Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan permasalahan. “Dengan demikian diberikan kesempatan untuk penegakan hukum dan memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya,” tutup Danpuspomad (rls/dre)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *