Jumat , 26 April 2024

Bupati Kuansing Andi Putra Jadi Tersangka

Bupati Kuansing Adi Putera ditetapkan sebagai tersangka

 

Pekanbaru (khabarmetro.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akhirnya  menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka. Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan perkebunan sawit.

“Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, 1 orang yang terjaring OTT bersama Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang itu adalah *SDR*, yang merupakan *General Manager PT AA*.

“Kemudian SDR, swasta, adalah General Manager PT AA,” lanjutnya.

Lili mengatakan sudah ada kesepakatan antara AP dan SDR terkait persetujuan agar perkebunan milik PT AA dijadikan perkebunan kemitraan. AP diduga telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari SDR.

“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” paparnya.

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *