Jumat , 26 April 2024

Besok, BKD Riau Umumkan Pendaftaran CASN

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Riau Ikhwan Ridwan

 

PEKANBARU (Khabarmetro.com) –Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, mulai besok, Rabu (30/6), membuka pengumuman pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Dimana tahun ini penerimaan CASN dilakukan melalui dua jalur yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sesuai dengan jadwal pengumuman pembukana penerimaan CASN tahun 2021, akan dimulai tanggal 30 Juni, setelah mendapatkan petunjuk teknis dan formasi yang diterima Pemprov Riau. Dimana pada tahun ini Riau mendapatkan formasi sebanyak 455 formasi, dari 511 formasi yang diajukan.

“Besok (hari ini red) mulai dibuka pengumuman penerimaan CASN, jumlah formasi penerimaan CPNS dan PPPK sudah kami terima, jumlahnya 455 orang. Jumlah itu turun dari usulan yang disampaikan yakni 511 orang. Untuk pengumuman penerimaan bisa dilihat melalui website BKD Riau, www.bkdriau.go.id,” ujar Ikhwan Ridwan, Selasa (29/6).

Untuk jadwal pengumuman dan pendaftaran CASN, pihaknya telah menetapkan jadwal, pengumuman dimulai 30 Juni sampai 14 Juli, selanjutnya pendaftaran seleksi administrasi dibuka 30 Juni sampai 30 Juli. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan 28 sampai 29 Juli. Dan seluruh persyaratan bisa dilihat di website resmi BKD Riau.

Untuk formasi CPNS yang telah diterima Riau, sebanyak 123 orang dengan rincian bidang kesehatan 89 orang dan teknis 34 orang. PPPK non guru 110 formasi dengan rincian, kesehatan 89 orang dan teknis 21. Kemudian untuk formasi PPPK guru sebanyak 222 orang. Jumlah formasi ini juga sudah didapatkan pihak BKD kabupaten/kota di Riau.

Dijelaskan Ikhwan, bagi masyarakat yang akan mendaftar bisa mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penyelenggaraan seleksi CASN tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sesuai dengan tiga PermenPANRB tersebut yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Penerimaan CASN, sesuai dengan PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Untuk yang ketiga yakni PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional,” kata Ikhwan. (Km2)

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *