Sabtu , 20 April 2024

Berada di Zona Kuning, Bupati Adil Perbolehkan Pelaksanaan Sholat Ied Berjamaah

 

MERANTI (Khabarmetro.com) – Pemeritah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warga untuk menggelar Sholat Ied 1442 H berjamaah dan penyembelihan hewan qurban.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi antara Pemkab Meranti dan Forkopimda serta OPD terkait, bertempat diruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Senin (6/7/2021).

Hadir dalam Rakor, Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH, Sekretaris Daerah Kep Meranti, Dr H Kamsol, Kepala Dinas Kesehatan dr Misri Hasanto, Forkopimda, Danposal Selatpanjang Letda Jerry Hendra, Kabag Ops Polres Meranti, Kompol Joni Wardi, Koramil diwakili Peltu Lakatang, Plt Kepala Kemenag Meranti, Drs H Sulman, Kepala OPD terkait (Satgas Covid-19) dan lainnya.

Rakor diawali dengan mendengarkan keterangan dari Jubir Covid-19 Meranti terkait kondisi terkini Covid-19 diwilayah Kepulauan Meranti, informasi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Misri Hasanto.

Dalam keterangannya, Kadiskes Misri mengatakan saat ini seluruh wilayah Desa di Kepulauan Meranti berada di Zona Kuning, artinya meski terdapat rata-rata 1 pasien Covid-19 namun sudah ditangani dengan baik dan intensif. Artinya wilayah Kepulauan Meranti dapat digelar kegiatan ibadah keagamaan.

“Kondisi Meranti cukup baik untuk pelaksanaan Sholat Ied berjamaah dilapangan namun tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat,” jelas Misri.

Begitu juga untuk penyebelihan hewan Qurban, Pemkab Meranti mewajibkan kepada panitia untuk menerapkan Prokes secara ketat. Kemudian jika memungkinkan panitia disarankan untuk mengantar jatah hewan qurban langsung kerumah warga tidak seperti biasanya yang dipusatkan dimasjid atau mushola.

Selanjutnya mendengarkan keterangan pihak Kemenag Meranti yang disampaikan oleh Plt Kemenang H Sulman menjelaskan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama, terkait pelaksanaan ibadah keagamaan ditengah Pandemi Covid-19.

Dikatakan, jika suatu wilayah berada pada Zona Orange maka pelaksanaan ibadah keagamaan yang melibatkan banyak orang tidak perlu dilakukan. Namun jika kondisi suatu wilayah berada pada zona kuning seperti Meranti sesuai SE Kemenag ibadah keagamaan boleh digelar.

“Namun untuk ruang tertutup seperti Masjid dsn Mushola untuk zona kuning pelaksanaan sholat hanya diperbolehkan 10 persen dari kapasitas, dan takbir keliling tidak dibenarkan,” ujarnya.

Setelah mendengarkan seluruh penjelasan dari Forkopimda dan OPD Tim Covid-19 Meranti, akhirnya Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil atas nama Pemkab Meranti memitiskan pelaksanaan Sholat Ied 1442 H/2021 di Kepulauan Meranti boleh digelar secara berjamaah.

“Sholat Idul Adha diwilayah Kepulauan Meranti boleh dilaksanakan dengan menerapkan Prokes secara ketat,” ucap Bupati Adil.

Selain itu, Bupati Adil juga menyapaikan soal hewan qurban yang akan disembelih oleh Pemkab Meranti pada Idul Adha kali ini berjumlah 36 ekor sapi yang berasal dari sumbangan semua OPD. Dari jumlah itu setiap Kecamatan akan dijatahi sebanyak 2 ekor. (km6)

Check Also

Puluhan Buruh Bongkar FUK-SPTI PT Naga Mas Argo Mulia Desak Nazarial Dicopot sebagai Ketua FUK Desa Talikumain

Penyerahan surat mosi tidak percaya kepada pengurus DPC SPTI Senen 15/04/2024 ROKAN HULU– Puluhan anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot