Sabtu , 20 April 2024

Bentrok SPTI dan NIBA di PKS PT KAS. Sekretaris SPTI; Jika Mereka Tidak Menyerobot Pekerjaan Kami Tidak Mungkin Terjadi Bentrokan

 

BATANGCENAKU (khabarmetro.com)–  Terkait bentrokan dua massa yang terjadi di PKS PT KAS Desa Batupapan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu 19 Mei 2021 kemarin antara anggota Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dengan anggota serikat pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi (NIBA), Seketaris SPTI Desa Batupapan,Adi Armjion didampingi Bendahara, Sri Haryono menyesakan bentrokan tersebut.

Diungkapkan Armijon, bahwa organisasi SPTI bukanlah sebuah organisasi yang beranggotakan para preman seperti yang dilontarkan sebagian masyarakat, namun merupakakan asli warga biasa yang non skill yang hanya menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai buruh bongkar muat di PKS PT KAS yang borcokol di Desa Batapapan.

” Itu tidak benar kalau kami dicap sebagai preman” bantahnya.

Dijelaskan olehnya, jika rombongan NIBA waktu itu mendatangi PKS PT KAS dengan dasar mengantongi Surat Kesepakatan Kerja Bersama (SKKB) dan ingin memaksakan diri untuk bekerja di PKS. Dan diterangkan Armijon jika SKKB yang di diklaim oleh MIBA itu bertentangan dengan apa yang mereka gembor gembor ketika hendak menyerobot pekerjaan anggota SPTI.

” benar mereka NIBA (-red) sudah mempunyai SKKB, namun ada poin poin yang belum mereka penuhi, salah satunya terkait jadwal maupun pembagian bongkar muat seminggu sekali antara serikat F-SPTI dan PUK SP NIBA dimulai pada saat sengketa antara SPTI dan NIBA selesai secara hukum yang berlaku, ” ungkap Armijon.

Ditambahkannya, jika pihaknya sudah terlebih dahulu mengantongi legalitas kemitraan dengan perusahaan berupa Perjanjian Kerja Bersama(PKB) yang sudah ditandatangani oleh pihak perusahaan dengan SPTI.

Sementara itu, lanjut Armijon, Berdasarkan Lembaga Kerjasama (LKS) yang dibuat oleh Departemen Tenaga Kerja Kantor wilayah Provinsi Riau pada tahun 1996 pada poin dua menerangkan bahwa pada suatu perusahaan atau tempat tempat kerja tertentu hanya dapat didirikan satu buah PUK F-SPSI dan sesuai Undang undang tentang ketenaga kerjaan no 13 tahun 2003 pasal 118 (seratus delapan belas).

Dan dipertegas lagi, kata Armijon pada tahun 2021 kemarin dari Dinas Tenaga Kerja Pemprov Riau pada poin lima yang menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 1226 Jo Pasal 1328 ayat 2(dua) KUHP Perdata, suatu perjanjian tidak tidak dapat dibatalkan secara sepihak selain dengan para pihak yang membuatnya, adanya wanprestasi harus dengan putusan hakim, dan Jika ada keberatan lain yang timbul dari perjanjian tersebut maka hanya dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan.

“Kan sudah jelas bahwa kami mempunyai PKB tersebut, lantas mengapa mereka tetap saja mau merampas pekerjaan kami. Andai saja mereka tidak memaksakan untuk masuk bekerja di PKS tersebut maka besar kemungkinan gesekan itu tidak mungkin terjadi ,”

Kendati ibarat nasi sudah menjadi bubur, namun ia berharap semua pihak dapat menyelesaikan dan menyikapi permasalahan ini dengan fikaran yang jernih .

” Toh kita semua kan keluarga, jadi alangkah eloknya permasalahan ini secepatnya diredam dan diselesaikan sehingga silaturahmi kita tetap terjaga, ” pungkasnya.(har)

Check Also

Puluhan Buruh Bongkar FUK-SPTI PT Naga Mas Argo Mulia Desak Nazarial Dicopot sebagai Ketua FUK Desa Talikumain

Penyerahan surat mosi tidak percaya kepada pengurus DPC SPTI Senen 15/04/2024 ROKAN HULU– Puluhan anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot