Jumat , 26 April 2024

Bayar PKB ? Cukup Kunjungi Kantor Camat Merbau. Akan Diberlakukan Awal 2021

Kunjungan Jajaran UPT Pengelola Pendapatan Selatpanjang ke Kantor Camat Merbau.

 

MERANTI (Khabarmetro.com)– Perlahan tapi pasti, istilah tersebut patut ditujukan ke jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Selatpanjang.

Pasalnya, wacana peningkatan pelayanan sebagaimana dibahas saat kunjungan kerja (kunker) Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Riau H Herman SE MT di Kantor UPT Selatpanjang, Kamis (5/11/20) kemarin mulai mereka tindaklanjuti.

Kali ini, Kepala UPT Pengelola Pendapatan Selatpanjang Sudirman SH didampingi Bendahara Penerima Bambang Sugianto Ssos, Staff Afrisdona SE dan Beni Kurniawan SE berkunjung ke Kantor Camat Merbau.

Disana jajarannya disambut baik oleh Camat Merbau, Abdul Hamid dan Sekretaris Camat Amuniruddin SE.

Kepala UPT Pengelola Pendapatan Selatpanjang Sudirman SH mengatakan, kunjungan tersebut guna meningkatkan sinergitas jajarannya dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terlebih Pemerintah Kecamatan (Pemcam) merupakan pemimpin suatu wilayah. Atas itu pula ia mengajak berkolaborasi secara ekstra.

Salahsatunya menempatkan perwakilan UPT Samsat Selatpanjang di Kantor Camat Merbau. Hal itu dilakukan agar mempermudah minat dan antusiasme masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Karena ia menyadari akses yang terbilang cukup jauh menjadi hambatan masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.

“Penempatan perwakilan kita disetiap kecamatan insyaallah awal 2021 sudah berjalan. Serta kurun waktu satu tahun kita melihat hasilnya, jika serapannya tinggi, nanti akan dilakukan evaluasi apakah akan dibentuk UP seperti kabupaten lainnya,” sebutnya.

Selaras dengan itu program pemutihan denda PKB guna mendukung masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 juga masih berlaku hingga 15 Desember 2020 mendatang. Atas itu, ia mengharapkan kesadaran semua pihak.

Pada sektor lainnya kata Sudirman, juga perlu dilakukan upaya optimalisasi penerimaan dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

Salah satu potensi penerimaan daerah yang masih memungkinkan untuk dioptimalkan adalah pemanfaatan air permukaan, karena di Kepulauan Meranti banyak berdiri usaha kilang pengolahan sagu yang dalam pelaksanaannya banyak menggunakan air.

Mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Daerah antara Provinsi Riau dan Kabupaten yang mengatur besaran DBH Pajak Air Permukaan (PAP) dimana besaran bagi hasil untuk Provinsi sebesar 50 persen dan Kabupaten 50 persen.

“Kita berterima kasih kepada Camat Merbau karena telah menginventarisasi kilang sagu yang berada diwilayahnya dan memberikan data ke kita,” ungkapnya kepada Pekanbaru Pos, Rabu (11/11/20).

Kepala UPT Pengelola Pendapatan Selatpanjang, Sudirman SH saat berbincang dengan pemilik kilang sagu Tanjung Peranap

 

Sementara itu Camat Merbau Abdul Hamid juga mendukung upaya UPT Pengelola Pendapatan Selatpanjang mendorong minat masyarakatnya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Opsi penempatan perwakilan UPT di Kantor Camat Merbau juga sejalan dengan keinginannya. Menurutnya, masyarakat dua pulau yakni Merbau dan Tasikputri Puyu sangat kerepotan jika harus ke Selatpanjang untuk membayar pajak.

“Masyarakat repotnya di akses yang jauh. Transportasi laut menghabiskan biaya lumayan banyak. Jadi opsi penempatan perwakilan disini saya sangat setuju,” ujarnya.

Nantinya, sebut Abdul Hamid pihaknya akan menyediakan fasilitas pelayanan pembayaran PKB. Hal itu sebagai wujud koordinasi yang baik antara Pemprov Riau dan Pemkab Kepulauan Meranti.

“Untuk fasilitas kita sediakan. Semoga dengan ini antusiasme masyarakat membayar PKB meningkat,” tuturnya.

Seser Kilang-Kilang Pengolah Sagu

Usai berkunjung ke Kantor Camat Merbau. Jajaran UPT Pengelola Pendapatan Selatpanjang mulai menatar kilang-kilang pengolah sagu di sana.

Sedikitnya, ada enam kilang sagu yang mereka kunjungi. Empat diantaranya di Merbau dan dua di Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Tak dipungkiri, kilang sagu yang dikunjungi banyak berlindung dibawah Koperasi Harmonis. Namun herannya, tak satu kilangpun menggunakan alat penghitung pemakaian air (water meter).

Padahal anjuran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 pasal 31 ayat 4 dan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Sudirman menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah kongkrit guna meningkatkan potensi PAP.

Menurutnya, para pemilik kilang pengolah sagu semestinya taat dengan aturan. Untuk itu, ia dan jajaran akan mengambil sample pada tiga kilang berkapasitas besar, menengah dan kecil.

“Nanti kita akan turun kembali dan memasang water meter saat kilang tersebut beroperasi. Selama 12 jam akan kita jaga, kemudian hasil perhitungan itu kita jadikan acuan secara berkesinambungan,” pungkasnya. (Dam)

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *