Kamis , 28 Maret 2024

Anarkis Saat Demo, Tiga Buruh PT Padasa Diamankan

 

 

PEKANBARU (khabarmetro.com)-Tiga orang buruh PT Padasa Enam Utama Kampar diamankan pihak berwajib saat melakukan demo di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (21/10).
Pengamanan tersebut, diduga pihak terkait melakukan anarkis saat melakukan orasi, diantaranya melawan petugas dan juga menyebabkan kerusakan pada pagar gerbang kantor gubernur Riau yang sampai patah akibat di dorong pendemo.

Menurut Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK mengatakan bahwa  pengamanan tersebut dilakukan setelah pihak terkait tidak mengidahkan peringatan petugas terkait anarkis yang dilakukan. Dimana peringatan tersebut juga sampaintiga kali diingatkan.

”Kita sudah ingatkan sampai tiga kali jangan lakukan anarkis. Tapi tidak di idahkan dan tetap memaksa untuk masuk dam menerobos pagar yang sampai menyebabkan kerusakan,” katanya.

Selain itu kata Komandan 3 melati ini, pihak petugas juga lansung meminta para pendemo bubar dan kembali ke rumah masing-masing. Dimana selain menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang juga melarang untuk melakukan kerumunan. Tambah lagi aksi yang dilakukan ink tidak ada izin dari pihak kepolisian sebelumnya.

”Kita lansung minta bubar dan kembali kerumah masing-masing. Karena ini juga sesuai aturan Covid 19 yang melarang nerkeumunan. Dan mereka juga tidak memiliki izin untuk melakukan aksi demo,” tuturnya.

Sementara dari salah satu pihak pendemo yang diamankan, yaitu Lepot Irwan menyatakan bahwa aksi yang mereka lakukan ini terkait beberapa tuntutan karyawan kepada perusahaan yang sampai saat ini tidak ada jawaban dari perusahaan (PT Padasa. Red). Sehingga karyawan minta bantuan pada Pemprov Riau untuk difasilifasi sebagaimana mestinya.

Adapun salah satu tuntutan tersebut katanya, terkait masa pensiun karyawan yang sudah berusia lanjut diatas 55 tahun. Dimana sebelumnya perjanjian kerja perusahaan bersedia memberikan pensiun kepada karyawan sampai usia 55 tahun. Dan saat ini perjanjian itu secara diam-diam diganti perusahaan menjadi 60 tahun. Sementara para karyawan yang sudah 55 tahun sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja maksimal sesuai pekerjaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

”Kami sudah sering Komunikasi kan, tapi perusahaan selalu mencari alasan jika hal itu merupakan keputusan kantor pusat di medan. Maka itu kami minta bantuan Pemprov Riau,” katanya.

Ia juga menjelaskan, menetapkan karyawan bekerja sampai usia 60 tahun tersebut, juga merupakan keputusan sepihak oleh perusahaan, sementara jika disesuaikan dengan usia banyak karyawan yang tidak sanggup lagi untuk bekerja. Seperti panen yang membutuhkan tenaga ekstra. Contohnya pada dirinya sendiri yang saat ini sudah berusia 53 tahun

”Kami minta pensiunan ini agar kami bisa buka usaha sendiri di rumah karena tidak sanggup lagi bekerja. Tapi perusahaan tidak memberikan jawab dengan berbagai alasan. Bahkan perusahaan mengatakan jika sudah tidak sanggup bekerja mengajukan surat pengunduran diri tanpa pensiunan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, jika aksi ini sudah hampir satu bulan mereka lakukan, dimana karyawan saat ini juga tinggal tenda di lingkungan perusahaan. Bahkan masalah ini juga sudah disampaikan sebelumnya kepada Pemkab Kampar dan juga tidak ditanggapi.

Terkait anarkis saat melakukan aksi, ia mengatakan tidak ada melakukan aksi anarkis dan melawan petugas, dimana mereka juga korban yang sebelumnya terlibat aksi dorong-dorongan sama petugas.

”Kami tidak tau apa penyebab awalnya, yang ingat kami ditarik petugas sampai terjadi aksi dorong-dorongan,” jelasnya.

Kadisnaker: Sudah Kami Tindaklanjuti

Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta agar buruh PT Padasa Enam Utama, Kabupaten Kampar tidak melakukan aksi mogok kerja dan demo. Pasalnya, semua tuntutan buruh sudah dipenuhi dan ditindaklanjuti.

”Tidak ada alasan buruh melakukan aksi. Karena sebelumnya mereka minta kami mengirim surat ke perusahaan sudah kami penuhi. Jadi kami mengimbau buruh untuk sabar, karena ada aturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menanggapi aksi buruh Padasa Enam Utama di Kantor Gubernur Riau.

Jonli mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan nota pemeriksaan ke perusahaan, dan salinannya kita tebuskan ke federasi buruh. ”Artinya, apa yang dan fungsi kami sebagai pengawas sudah dijalankan sesuai tuntutan buruh,” ujar Jonli, kemarin.

Dalam nota pemeriksaan itu, sebut Jonli, pihaknya memberi waktu kepada perusahaan 14 hari. Jika dalam waktu itu perusahaan menolak nota tuntutan buruh, maka pihaknya akan sampaikan nota kedua.

”Nota kedua belum dibuat karena belum sampai 14 hari. Jika nota kedua tak ditindaklanjuti perusahaan, maka kita lihat apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana. Kan ini belum sampai ke sana. Jadi panjang jalurnya,” tegasnya.

Dalam persoalan ini, Jonli melihat ada perselisihan antara perusahaan dan buruh yang bukan ranah Disnakertrans Riau. Misalnya usia pensiun, APD, dan perumahan.

”Itu masuk dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Ini kan ada perselisihan. Ini ranahkan Pemkab Kampar. Dan berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Disnaker Kampar, mereka sudah mengeluarkan anjuran ke perusahaan sesuai tuntutan buruh,” terangnya.

”Isi anjuran itu seandainya kalau kedua belah pihak menerima, maka persoalan selesai. Namun jika salah satu pihak menolak, maka bisa ditempuh ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Kalau kalah bisa banding. Namun sejauh ini makanisme yang menjadi kewenangan Disnakertrans Riau sudah kita lalui. Karena apa yang menjadi tuntutan buruh sudah kita jalankan,” sebutnya.(dre)

Check Also

Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah

Pekanbaru – Sub Holding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo akan menggelar Mudik Gratis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi