Jumat , 26 April 2024

Alamak, Dituduh Mencuri, Kaki Ditebas Hingga Putus

 

Muhdanil Marpaung (terbaring), korban sedang jalani perawatan intensif.

BANGKOPUSAKO – Kesal buah sawit miliknya sering dicuri, Jhoni Ginting (36) warga Desa Bangko Jaya, menebas kaki kiri Muhdanial Marpaung hingga putus dengan menggunakan sebilah parang. Kejadian tersebut berlangsung di lokasi 13, Gang Buntu, Dusun Suka Jadi, Kepenghulian Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (7/1) sekitar pukul 09.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun,  saat itu korban kepergok seorang ibu bernama Cahaya Boru Ketaren sedang membawa buah sawit di lahan swit miliknya. Namun saat korban yang merupakan warga Balam KM8 ini ditegur, mengatakan bahwa sawit yang dibawanya merupakan miliknya dan mengatakan kalau Cahaya Boru Kateran bukanlah lawannya.

Disaat itu pula, anak Cahaya yang bernama Jhoni Ginting datang menanyakan kepada orangtuanya tentang permasalahan yang terjadi. Lalu, Cahaya menjawab kalau Muhdanil adalah pelaku pencuri buah sawit mereka. ”Orang itu mencuri sawit kita,” jawabnya.

Tanpa berfikir panjang, Jhoni Ginting mengambil parang pannjang digubuk yang ada di ladang dan mengejar pelaku bersama tiga orang keluarganya. Dan terjadi keributan serta pembacokan yang dilakukan Jhoni Ginting hingga kaki kiri Muhdanil Marpaung putus.

Setelah kejadian itu, pelaku dan saksi melapor ke Pos Polisi Km 13, Kepenghuluan Bangko Bakti dan diamankan di Polsek Bangko Pusako. Sementara korban dibawa masyarakat ke Puskesmas Bangko Jaya dan dirujuk ke Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjun.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (8/1) membenarkan tentang kejadian tersebut. Kronologis penangkapannya, Juliandi menjelaskan, setelah menebas kaki korban, pelaku menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas KM 8 Balam.  Namun karena personel sedang melaksanakan Ops Yustisi di KM 17 Balam, sehingga pelaku menyerahkan diri ke Pos Lantas KM 13 Balam.

Tersangka

Kemudian, personel Pos Lantas KM 13 Balam, Brigadir Ari menghubungi Bripka Suryanto. Selanjutnya Bripka Suryanto menghubungi Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Bripka Agustami bersama personel lainnya untuk menjemput pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako.

”Ketika diintrogasi oleh personel Polsek Bangko Pusako, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelaku,” terang Juliandi.

Juliandi mebambahkan, perbuatan pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. ”Sementara korban yang sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Cahaya Ujungtanjung, kemudian dirujuk ke RSUD Bagansiapapi untuk dilakukan perawatan intensif,” pungkas Juliandi. (fen/rpg)

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *