Kamis , 25 April 2024

Ada Kasus Apa, Sekdaprov Riau sampai Ditahan

Sekdaprov Yan Prana Jaya (pakai jacket orange) digiring petugas turun dari lantan 5 Gedung Kejati Riau.

PEKANBARU (khabarmetro.com)–Pertama kalinya di Indonesia di Provinsi Riau, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) aktif ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Yan Prana Jaya.  Orang nomor nomor Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, resmi menyandang status tersangka pada Selasa (22/12), dan langsung dilakukan tindakan penahanan.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Hal itu terkait penyidikan dugaan korupsi dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2013-2017.

Dalam dugaan rasuah tersebut, Yan Prana saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Pantau di gedung Kejati Riau, Yan Prana tampak digiring oleh petugas dari kejaksaan maupun dari kepolisian menuju mobil tahanan. Ia turun dari lantai lima gedung utama Kejati Riau sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa diborgol.

Saat digiring ke mobil tahanan, Yan Prana tampak menggunakan rompi khas tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwarna oranye. Sejumlah awak media yang menunggu, mencoba bertanya kepada Yan Prana. Namun, mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Siak itu tidak mau memberikan komentar.

Sementara, Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi SH MM MH saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya Yan Prana dipanggil hari Selasa kemarin sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

”Setelah diperiksa sebagai saksi, tim (penyidik) berpendapat pertama, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian langsung dilakukan penahanan,” ucap Hilman.

Adapun alasan Yan Prana langsung dilakukan tindakan penahanan, yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melakukan penggalangan-penggalangan saksi. ”Jadi berdasarkan laporan penyidik, yang bersangkutan dicurigai menghilangkan barang bukti. Terus ada penggalangan-penggalangan saksi yang dilakukannya,” tutur Hilman.

Dijelaskan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu, berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp1,8 miliar.

”Sementara nilai kerugiannya segitu. Modusnya, tersangka sebagai PA (Pengguna Anggaran) melakukan pemotongan setiap pencairan. Itu dari tahun 2014 sampai 2017,” jelasnya.

Atas hal tersebut, ditambahkan Hilman, pihaknya menjerat Yan Prana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 12 e, Pasal 12 f, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya. (rpg)

 

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *