Rabu , 8 Mei 2024

Ditangkap Setelah Transaksi Narkoba

 

TEMBILAHAN, (Khabarmetro.com)– Dalam masa Operasi Antik 2021pada 18 Februari hingga 11 Maret 202,
Jajaran Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis (25/2).

B (36) warga Teluk Dalam, Kecamatan Enok digelandang Unit Reskrim Polsek Reteh, karena memiliki sabu-sabu seberat 0,40 gram,hal tersebut dikatakan Kapolres Indragiri Hilir melalui Kasubbag Humas AKP Warno.Kamis (25/2).

“B ini diamankann saat berada di Pelabuhan Haji Acok,
Jalan Irian Jaya Pulau Kijang Kecamatan Reteh,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.”Kata Warno.

Warno mengulangi bahwa penangkap terhadap B sekitar pukul 17.30 Wib, setelah pelaku melakukan transaksi narkoba.

“Saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Reteh melihat pelaku sedang melintas di Jalan Irian Jaya, yang mana pelakun telah bertransaksi narkoba di Jalan SMP”katanya

Saat dilakukan penggeledahan badan B, ditemukan satu plastik bening yang diduga berisi sabu. B mengakui sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak Ia ketahui.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. tersangka dan barang bukti Shabu serta barang bukti lainnya di amankan di Polsek Reteh,” tutup AKP Warno. (ujg)

Check Also

6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Se-Riau Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT

PEKANBARU–Sebagai bagian dari tahapan seleksi yang ketat untuk memastikan kesuksesan dan keadilan dalam Pemilihan Gubernur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *