Infotorial Pemkab Siak

Bupati Siak Dr Afni Z (tengah) usai menerima “Grand Award” BAZNAS di Jakarta.
JAKARTA (Khabarmetro.com) – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima penghargaan Grand Award BAZNAS RI 2026.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Afni termasuk dalam 15 kepala daerah penerima penghargaan tingkat nasional yang terdiri atas lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati. Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, ia menerima penghargaan bersama kepala daerah dari Gresik, Sumedang, Banyumas, dan Barru.
Penghargaan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2026), menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk memperkuat sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), para muzaki, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi.
Afni menegaskan, penghargaan tersebut merupakan hasil kontribusi seluruh pihak yang selama ini mendukung pengumpulan dan penyaluran zakat di Kabupaten Siak.
“Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki,” ujar Afni.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran BAZNAS Siak serta seluruh muzaki yang telah berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Negeri Istana.

Zakat ASN Capai Rp12–13 Miliar
Di balik capaian tersebut, Pemkab Siak terus mendorong pengelolaan zakat yang profesional dan berkelanjutan. Afni menyebutkan, penghimpunan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) di Siak mencapai sekitar Rp12 miliar hingga Rp13 miliar per tahun.
Dari target penghimpunan zakat daerah sebesar Rp26 miliar hingga Rp28 miliar, sekitar 55 persen disebut telah bersumber dari luar zakat ASN. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memperluas partisipasi muzaki, termasuk dari sektor swasta.
Afni juga meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji agar tidak mengganggu mekanisme pembayaran zakat melalui pemotongan gaji otomatis (payroll) yang selama ini berjalan bersama BAZNAS.
Ia menilai, BAZNAS memiliki peran strategis dalam memastikan zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam, termasuk masyarakat yang tinggal di kampung dan wilayah pelosok.
“BAZNAS adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan delapan asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung,” tegasnya.
Afni meminta BAZNAS RI menyampaikan pertimbangan tersebut kepada kementerian dan pihak terkait agar kebijakan pembayaran gaji ASN tetap memperhatikan keberlanjutan pengumpulan serta ketepatan penyaluran zakat.
Perluas ke Sektor Swasta
Selain menjaga penghimpunan zakat ASN, Pemkab Siak berkomitmen memperluas partisipasi perusahaan swasta yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan potensi zakat sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Afni mengapresiasi bimbingan BAZNAS RI dalam memastikan pelaksanaan pengelolaan zakat sesuai tuntunan dan syariat Islam. Ia berharap sinergi pemerintah daerah, BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat terus diperkuat agar zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Afni. (Inf)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU