
Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, merespons cepat laporan yang disampaikan para eks karyawan Riau Pos Group (RPG) terkait tuntutan pembayaran pesangon dan hak-hak normatif yang hingga kini belum terselesaikan.
Setelah menerima laporan dari perwakilan eks karyawan, Said Iqbal memfasilitasi pertemuan melalui Zoom Meeting pada Ahad (2/8/2026) malam.
Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga diikuti sejumlah staf dan pejabat di lingkungan Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja, di antaranya Bung Lubis selaku staf pribadi Said Iqbal, Dadan, dan Syaiful Anwar.
Dalam pertemuan tersebut, para eks karyawan memaparkan kronologi persoalan, termasuk data dan dokumen yang berkaitan dengan tuntutan pembayaran pesangon serta hak-hak normatif yang disebut belum dipenuhi oleh manajemen Riau Pos Group.
Ketiga staf Said Iqbal ini, mendengarkan langsung pemaparan tersebut dan menyatakan akan membahas persoalan itu dalam agenda rapat internal yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026).
Menurut Bung Lubis, setiap Senin Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja menggelar rapat bersama jajaran staf untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masuk.
Aduan dari eks karyawan Riau Pos Group, kata dia, akan menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan tersebut.
“Besok (Senin, red) akan dibahas dalam rapat bersama Pak Said Iqbal. Beliau memberikan perhatian terhadap persoalan ini,” ujar Bung Lubis dalam pertemuan daring tersebut.
Sementara itu, Dadan dan Syaiful Anwar menyampaikan kepada para eks karyawan bahwa penanganan persoalan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keduanya juga memastikan laporan yang telah disampaikan akan dipelajari secara menyeluruh.
“Kami akan mengawal prosesnya sesuai aturan yang berlaku. Pak Said Iqbal juga memberikan perhatian agar persoalan ini dapat ditangani dengan baik,” kata salah seorang staf dalam pertemuan itu.
Sebelumnya, perwakilan eks karyawan Riau Pos Group telah mengadukan persoalan tunggakan pesangon dan hak-hak normatif kepada Said Iqbal. Nilai tuntutan yang disampaikan disebut mencapai sekitar Rp7,7 miliar.
Para eks karyawan berharap keterlibatan Penasehat Khusus Presiden dapat mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama, sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (uli/irg)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU