
Prof Jaswar Koto.
PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Kajian yang disampaikan ahli forensik digital Prof Jaswar Koto terkait perbandingan wajah pada foto ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan sejumlah foto Jokowi kembali menjadi perhatian publik.
Kajian tersebut memunculkan perdebatan karena menghasilkan kesimpulan yang berbeda dengan hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.
Dalam pemaparannya, Ahad (2/8/2026), Prof Jaswar Koto menyebut telah melakukan analisis menggunakan metode pengenalan wajah (face recognition) dengan membandingkan foto pada ijazah dengan sejumlah foto Joko Widodo dari berbagai periode usia.
Analisis tersebut mencakup sejumlah titik pembanding, di antaranya proporsi mata, hidung, bibir, telinga, rahang, hingga jarak antarfitur wajah. Berdasarkan kajian itu, Prof Jaswar Koto menyatakan foto pada ijazah yang dianalisis dinilai tidak identik dengan wajah Jokowi pada foto-foto pembanding.
Namun demikian, kesimpulan tersebut merupakan hasil kajian yang disampaikan oleh Prof Jaswar Koto dan belum menjadi kesimpulan resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan ijazah Joko Widodo yang diperiksa adalah asli. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen fisik, meliputi bahan kertas, tinta, cap stempel, teknik pencetakan, serta pencocokan dengan ijazah milik rekan seangkatan.
Hasil pemeriksaan forensik dokumen tersebut menjadi salah satu dasar dalam penanganan laporan terkait dugaan ijazah palsu.
Sejumlah pakar forensik juga mengingatkan bahwa pencocokan wajah dari foto digital memiliki keterbatasan. Akurasi analisis dapat dipengaruhi oleh kualitas gambar, sudut pengambilan foto, pencahayaan, resolusi, proses pemindaian, hingga perubahan anatomi wajah akibat faktor usia.
Karena itu, dalam praktik forensik, identifikasi seseorang umumnya tidak hanya mengandalkan analisis wajah dari foto, tetapi juga didukung pemeriksaan terhadap dokumen asli, bukti ilmiah lain, serta rangkaian alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Perbedaan hasil antara kajian independen dan pemeriksaan resmi tersebut menunjukkan pentingnya menempatkan setiap temuan pada konteks dan metodologi yang digunakan, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang. (irg)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU