Sabtu , 20 April 2024

Belasan Tahun PT. Tasma Puja di Duga Garap Hutan HPK Tanpa Izin di Wilayah Batang Cenaku

 

INHU – Belum hilang dari ingatan kita tentang keberadaan Palm Lestari Makmur(PT. PLM) yang berada di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang selama belasan tahun menggarap kawasan hutan tanpa izin.

Kini kasus serupa kembali terungkap, yakni PT. Tasma Puja yang bercokol di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu diduga menggarap hutan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ribuan hektare tanpa izin.

Terungkapnya hal ini berdasarkan rapat yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rengat Kabupaten Inhu jalan Indragiri Kompleks Kantor Bupati Inhu Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yang dilaksanakan Kamis (8/7/2021).

Seperti diketahui, PT. Tasma Puja sudah lebih kurang 12 tahun menggarap lahan ini sebagai kebun kelapa sawit dan bahkan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berdasarkan dukungan dari kebun kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan tersebut.

Rapat ini membahas terkait sengketa lahan antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku seluas 92,36 hektare yang dikuasai oleh PT. Tasma Puja atas nama Desa Kepayang Sari.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang (Kabid) 5 BPN Provinsi Riau Rosidi dan rombongan, Perwakilan BPN Inhu, Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Inhu R. Fachrurozi S.Sos, Para Kades 2 desa, perangkat desa, tokoh masyarakat 2 desa dan Arbain Ketua PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau selaku pendamping masyarakat Desa Alim.

Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi ketika ditemui seusai menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait mengatakan bahwa berawal dari adanya usulan dari PPKRI Satsus BN yang masuk ke BPN Provinsi Riau pada tanggal 20 September 2020.

“PPKRI Satsus BN meminta penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Alim dengan PT. Tasma Puja,” terangnya.

Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BPN objek sengketa masuk dalam kawasan hutan dan berada di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.

“Kasus ini terjadi dikarenakan belum jelasnya tapal batas antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada pihak terkait untuk menetapkan tapal batas antara ke 2 (dua) desa yang bersengketa sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.

“Selain itu kepada perusahaan (PT. Tasma Puja) untuk segera mengurus izin pelepasan kawasan hutan kepada menteri kehutanan RI,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Arbain Ketua PPKRI Satsus BN Provinsi Riau selaku pendamping masyarakat Desa Alim mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Saya atas nama pendamping masyarakat alim juga mengucapkan terimakasih kepada BPN Provinsi Riau yang telah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut berada di Desa Alim,” ungkapnya.

Arbain juga meminta pihak PT. Tasma Puja selaku bapak angkat dari lahan ini untuk melepaskan lahan ini karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan sebagai sarat untuk menggarap lahan tersebut.

” Segera lepaskan lahan ini,” pungkas Arbain.()

Check Also

Ratusan Petani Jambi dan Sumatera Barat Pelajari Kemitraan PTPN IV Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat

Gubernur Jambi Dr Al Haris diapit Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah, Direktur Produksi dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot