Sabtu , 20 April 2024

1 Pohon Pelindung Jalan Tuanku Tambusai Diupah Rp2,5 Juta

Ternyata Tersangkanya  Pemilik Bando

 

 

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Bukit Raya, Ahad (25/10)

PEKANBARU (khabarmetro.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, akhirnya menguak pelaku pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Unit Reskrim Polsek Bukit Raya menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pemotongan pohon pelindung itu, di antara JW, MA, RA, dan RP.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Bukit Raya, Ahad (25/10) mengatakan, bsatu dari empat pelaku merupakan pengelola dari bando jalan (papan reklame) yang ada berada di lokasi itu.

”Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu dari orang reklame dari CV RB,” kata Arry, saat memimpin ekspos.

Diterangkannya, ketiga pelaku MA, RA, dan RP melakukan pemotongan pohon pelindung itu merupakan suruhan dari JW, yang merupakan staf lapangan bagian periklanan pengelola bando jalan di lokasi itu.

JW menyuruh MA dan dua rekannya untuk melakukan pemangkasan pohon pelindung tersebut, karena menutupi pandangan ke reklame pada bando jalan itu. ”Diduga akan menutupi pandangan di papan reklame itu, maka JW menyuruh MA untuk pemangkasan pohon pelindung,” terangnya.

MA dan rekannya melakukan pemotongan pohon itu, Ahad (11/10) dinihari. Sekitar pukul 00.30 WIB ketiga pelaku melakukan pemotongan dengan alat potong berupa parang, dan diangkut menggunakan sebuah mobil pickup rental.

Pelaku membuang potongan pohon tersebut ke Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki untuk menghilangkan barang bukti. MA dan rekan-rekannya mendapatkan upah Rp2,5 juta.

”Kami amankan ke empat pelaku kemarin, di Jalan Parit Indah,” jelas Kapolsek.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lainnya. Turut diamankan barang bukti beberapa potong pohon pelindung yang berhasil diamankan dari tempat pembuangan di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki.

Pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai diketahui pada, Senin (12/10) kemarin. Dari data yang dihimpun, ada sekitar 83 batang pohon yang ada di median jalan tersebut yang menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pohon yang ditebang secara sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong.

Kemudian ada pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada disana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang pohon yang dipotong sepihak disana.
Pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Pohon ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. (rpg)

==

Check Also

Bupati Rohil Rayakan Lebaran Bersama Keluarga di Hutan Kota Bangasiapiapi

BAGANSIAPIAPI– Bupati Rokan Hilir ( Rohil ) Afrizal Sintong di dampingi Ketua TP PKK Rohil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot